Kode Etik BAGI MITRA USAHA
PT MARI MENGGAPAI MIMPI

Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini adalah panduan dan peraturan baku yang berlaku bagi semua pelaku usaha Penjualan Langsung PT Mari Menggapai Mimpi (selanjutnya disebut sebagai Mitra Usaha) dalam menjalankan bisnisnya.

Dengan diterimanya pendaftaran pelaku usaha Penjualan Langsung oleh PT Mari Menggapai Mimpi, maka Mitra Usaha setuju untuk terikat dan tunduk kepada Kode Etik dan Peraturan ini dan bersifat mengikat antara Mitra Usaha dan Perusahaan (PT Mari Menggapai Mimpi). Kode Etik dan Peraturan ini menjadi satu-satunya ketentuan dan berlaku sampai dengan keanggotaan Mitra Usaha berakhir.

BAB I
DEFINISI UMUM

  1. PT Mari Menggapai Mimpi adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Kota Tangerang.
  2. Mitra Usaha adalah anggota mandiri perseorangan yang terdaftar dalam jaringan pemasaran atau penjualan PT Mari Menggapai Mimpi yang telah mendapatkan persetujuan dari Perusahaan untuk menjadi Mitra Usaha melalui ajakan seorang sponsor.
  3. Mitra Usaha PT Mari Menggapai Mimpi bukanlah karyawan/staf PT Mari Menggapai Mimpi. Seluruh karyawan PT Mari Menggapai Mimpi dilarang mendaftar sebagai Mitra Usaha PT Mari Menggapai Mimpi.
  4. Sponsor adalah, MITRA yang memperkenalkan usaha PT Mari Menggapai Mimpi kepada calon MITRA dan kemudian secara resmi menjadi MITRA PT Mari Menggapai Mimpi.
  5. Jaringan keanggotaan adalah, semua MITRA yang menjalankan usaha PT Mari Menggapai Mimpi dan dalam kelompok MITRA yang bersangkutan.
  6. Konsumen adalah, MITRA pemakai produk dan pembeli akhir dari produk PT Mari Menggapai Mimpi dengan tujuan dipakai sendiri.
  7. Up line adalah, ”atasan” MITRA atau atasannya lagi dan seterusnya lagi keatas.
  8. Down line adalah, MITRA dibawah Up Line,dibawahnya dan seterusnya ke bawah.
  9. Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh Perusahaan kepada Mitra usaha yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai volume atau nilai hasil penjualan barang dan/atau jasa, baik secara pribadi maupun jaringannya.
  10. Bonus atas adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra usaha, karena berhasil melebihi target penjualan barang dan/atau jasa yang ditetapkan perusahaan.
  11. Marketing Plan adalah program pemasaran yang dibuat oleh Perusahaan untuk mengatur perhitungan komisi, dan untuk memperoleh bonus atau keuntungan lainnya sesuai dengan persyaratan yang akan dicapai oleh Mitra Usaha dalam memasarkan produk dan atau mengembangkan jaringan.
  12. Kode Etik berarti peraturan ini, adalah suatu tatanan aturan yang mengikat dan menjadi pedoman bagi MITRA dalam menjalankan usaha PT Mari Menggapai Mimpi sejak MITRA tersebut tercatat secara resmi sebagai MITRA PT Mari Menggapai Mimpi.
  13. Produk adalah barang yang disediakan secara resmi oleh Perusahaan untuk dipergunakan sendiri oleh Mitra Usaha atau dijual kepada Konsumen dengan sistem Penjualan Langsung.

BAB II
KEANGGOTAAN PT. MARI MENGGAPAI MIMPI

A. PENDAFTARAN & PERSYARATAN KEANGGOTAAN

  1. Pendaftaran keanggotaan dapat dilakukan oleh setiap orang dewasa yang berusia minimal 18 tahun, memiliki KTP, dan atau telah menikah bisa menjadi Mitra Usaha PT Mari Menggapai Mimpi.
  2. Setiap calon Mitra Usaha PT Mari Menggapai Mimpi wajib mengisi dan melengkapi formulir registrasi PT Mari Menggapai Mimpi dengan benar dan valid. Setiap Mitra Usaha PT Mari Menggapai Mimpi bertanggung jawab atas kebenaran isi data dirinya. PT Mari Menggapai Mimpi akan dibebaskan dari tanggung jawab jika isi pendaftaran tersebut tidak benar.
  3. Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara mengisi dan melengkapi formulir registrasi & bisa secara online lewat aplikasi , yang perlu dilengkapi dengan:
    1. Nomor ID (NIK/KTP)
    2. Nama Lengkap sesuai ID/KTP
    3. Jenis Kelamin & Tanggal Lahir
    4. Nomor Telepon & Email
    5. Alamat Sesuai ID/KTP
    6. Nomor NPWP Pribadi
    7. Data Rekening Pribadi
  4. Calon Mitra usaha mendaftar Gratis dan mendapatkan :
    1. 1 (satu) set alat bantu penjualan berupa Starter Kit (berisi Company Profile, Marketing Plan, Brosur Produk, List Harga Produk, Formulir Pendaftaran, dan Buku Kode Etik.) dalam bentuk soft copy didownload dari web perusahaan,
    2. 1 (satu) user ID dan Password untuk mengakses Member Area PT. Mari Menggapai Mimpi.
  5. Perusahaan hanya mengakui alamat Mitra Usaha PT Mari Menggapai Mimpi sesuai yang tercantum pada Formulir Pendaftaran, kecuali terdapat perubahan alamat yang disahkan oleh Perusahaan.
  6. Setiap calon Mitra Usaha PT Mari Menggapai Mimpi yang mendaftar, harus memiliki rekening di bank sebagaimana yang tercantum dalam formulir registrasi PT Mari Menggapai Mimpi. Demi keamanan, semua komisi dan bonus akan ditransfer melalui rekening bank dan tidak bisa diambil secara tunai di kantor, PT Mari Menggapai Mimpi tidak bertanggung jawab atas kesalahan pengisian data dan nomor rekening bank oleh Mitra Usaha.
  7. Semua pembayaran/transaksi calon Mitra Usaha PT Mari Menggapai Mimpi kepada PT Mari Menggapai Mimpi dinyatakan sah apabila dilakukan melalui transfer ke rekening PT Mari Menggapai Mimpi (atas nama PT Mari Menggapai Mimpi) yang telah ditentukan, atau pembayaran langsung dengan bukti struk pembayaran yang disahkan oleh petugas PT Mari Menggapai Mimpi. Pembayaran yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan di atas adalah tidak sah dan PT. Mari Menggapai Mimpi tidak bertanggungjawab apabila terjadi kerugian akibat transaksi tersebut.
  8. Mitra Usaha PT. Mari Menggapai Mimpi bukan merupakan cabang, agen, pegawai, afiliasi ataupun kelompok dalam usaha patungan dari badan hukum PT. Mari Menggapai Mimpi, akan tetapi sebagai Pribadi yang lndependen atau Mitra Usaha Mandiri.

B. NOMOR KEANGGOTAAN

  1. Peraturan mengenai keanggotaan suami istri akan diatur dalam Pasal tersendiri dalam Kode Etik ini.
  2. Keanggotaan Mitra Usaha berlaku 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya secara gratis dengan memiliki akumulasi pembelanjaan pribadi sebesar minimal 1 buah produk sebelum masa keanggotaan berakhir.
  3. Dalam hal Mitra Usaha yang bersangkutan tidak memenuhi akumulasi pembelanjaan pribadi tersebut, maka Mitra Usaha tersebut dianggap tidak memperpanjang keanggotaannya dan bisa mendaftar kembali sebagai Mitra Usaha baru di kemudian hari.

C. PERUBAHAN INFORMASI KEANGGOTAAN

  1. Perubahan informasi data keanggotaan dapat dilakukan dengan cara menghubungi Kantor Pusat PT. Mari Menggapai Mimpi bagian customer service, melalui email ataupun surat menyurat.
  2. Pengalihan identitas keanggotaan ataupun pertukaran keanggotaan dari satu jaringan ke jaringan lain tidak diperbolehkan dengan alasan apapun, kecuali diwariskan karena Mitra meninggal.
  3. Apabila ditemukan identitas keanggotaan yang tidak jelas, atau terdapati keanggotaan ganda yang bisa merugikan pihak lain, maka perusahaan berhak menonaktifkan nomor keanggotaan yang terakhir didaftarkan dan secara otomatis kehilangan semua hak sebagai anggota PT. Mari Menggapai Mimpi.
  4. Apabila ada laporan dengan bukti otentik bahwasanya Mitra Usaha PT. Mari Menggapai Mimpi, baik dengan nama dia sendiri ataupun dengan nama lain telah mencoba bergabung kembali di group jaringan yang lain atau cross line tanpa persetujuan dari semua upline dan sponsornya, maka perusahaan akan menonaktifkan nomor keanggotaan tersebut tanpa kompensasi.

D. KEANGGOTAAN SUAMI ISTRI

  1. Keanggotaan suami istri dianggap terpisah dan harus berada dalam satu garis sponsorisasi yang sama. Apabila melanggar, maka nomor keanggotaan yang terbaru akan dihapuskan oleh perusahaan tanpa terkecuali dan tanpa kompensasi apapun dari perusahaan.
  2. Apabila di kemudian hari terdapat dua orang Mitra Usaha PT. Mari Menggapai Mimpi dari jaringan yang berbeda memutuskan untuk menikah, maka keanggotaan mereka tetap ada di dalam jaringan yang terpisah dan independen.
  3. Apabila di kemudian hari terdapat keanggotaan Mitra Usaha PT. Mari Menggapai Mimpi yang merupakan pasangan nikah memilih untuk bercerai, maka PT. Mari Menggapai Mimpi akan tetap mempertahankan keanggotaan sesuai dengan aplikasi yang sudah ditandatangani di awal sampai ada keputusan pengadilan yang menyebutkan sebaliknya.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

A. HAK MITRA USAHA PT. MARI MENGGAPAI MIMPI

  1. Mitra Usaha PT. Mari Menggapai Mimpi berhak mendapatkan penjelasan yang benar baik dalam hal informasi mengenai Perusahaan, Produk, Marketing Plan PT. Mari Menggapai Mimpi, maupun promosi yang diadakan oleh Perusahaan.
  2. Mitra Usaha PT. Mari Menggapai Mimpi berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk berprestasi dalam melakukan penjualan produk dan mendapatkan komisi sesuai Marketing Plan yang ditetapkan.
  3. Mitra Usaha PT. Mari Menggapai Mimpi berhak memperoleh penghasilan uang, komisi, bonus, cashback, dan bonus rewards dari bisnis PT. Mari Menggapai Mimpi berdasarkan acuan serta perhitungan di Marketing Plan PT. Mari Menggapai Mimpi berdasarkan hasil kerja dan memenuhi ketentuan sesuai yang disyaratkan.
  4. Mitra Usaha PT. Mari Menggapai Mimpi berhak mendapatkan produk yang bermutu sesuai dengan manfaat dan harga yang dibayarkan kepada Perusahaan.
  5. Mitra Usaha PT. Mari Menggapai Mimpi berhak mengikuti semua kegiatan, pelatihan perusahaan, serta promosi sesuai dengan ketentuan Perusahaan.

B. KEWAJIBAN MITRA USAHA PT. MARI MENGGAPAI MIMPI

  1. Mengikuti dan mematuhi semua prosedur, peraturan dan Kode Etik yang di tetapkan PT. Mari Menggapai Mimpi.
  2. Selalu menjaga nama baik PT. Mari Menggapai Mimpi dan tidak merugikan orang lain.
  3. Bersikap sopan, menghargai, menghormati dan menjunjung tinggi kejujuran, integritas sebagai Mitra Usaha PT. Mari Menggapai Mimpi.
  4. Setiap Mitra Usaha PT. Mari Menggapai Mimpi wajib menjaga kerahasiaan data loginnya sendiri, yaitu username dan passwordnya. Dan perusahaan tidak bertanggung jawab atas kelalaian yang terjadi pada Anggota tersebut.

BAB IV
LARANGAN BAGI MITRA USAHA PT. MARI MENGGAPAI MIMPI

  1. Mitra Usaha PT. Mari Menggapai Mimpi dilarang memberikan keterangan menyesatkan atau over claim kepada khalayak ramai, dan atau informasi yang bertentangan dengan kebijakan atau literatur resmi dari PT. Mari Menggapai Mimpi.
  2. Mitra Usaha PT. Mari Menggapai Mimpi dilarang menjual dengan cara paksaan atau cara lain yang dapt menimbulkan gangguan pada pihak lain baik secara fisik maupun psikis.
  3. Mitra Usaha PT. Mari Menggapai Mimpi dilarang membujuk calon Mitra Usaha lain ataupun konsumen untuk membeli atau menimbun produk yang melebihi kebutuhannya.
  4. Mitra Usaha PT. Mari Menggapai Mimpi dilarang menggunakan jaringan kerja PT. Mari Menggapai Mimpi untuk pemasaran produk-produk Penjualan Langsung (direct selling atau multi level marketing) lain.
  5. Mitra Usaha PT. Mari Menggapai Mimpi dilarang mengganti kemasan produk ataupun merubah jumlah atau isi dari paket produk resmi yang sudah ditetapkan oleh PT. Mari Menggapai Mimpi, karena tindakan ini dapat merusak dan merugikan.
  6. Mitra Usaha PT. Mari Menggapai Mimpi dilarang mengurangi ataupun menambah kompensasi program diluar yang sudah ditetapkan oleh PT. Mari Menggapai Mimpi. Apabila Mitra Usaha PT. Mari Menggapai Mimpi ingin membuat program sendiri dengan tujuan ingin meningkatkan penjualan atau jaringannya, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan menggunakan logo/ kata-kata PT. Mari Menggapai Mimpi ataupun afiliasinya di dalam program tersebut.
  7. Mitra Usaha PT. Mari Menggapai Mimpi dilarang menjual atau mengedarkan produk yang sudah tidak layak pakai atau tidak layak konsumsi.
  8. Mitra Usaha PT. Mari Menggapai Mimpi dilarang menjual produk dibawah harga yang sudah ditetapkan resmi oleh PT. Mari Menggapai Mimpi. Apabila terjadi pelanggaran dan terdapat pelaporan dengan bukti yang cukup dan otentik, maka perusahaan berhak untuk memberikan surat peringatan hingga memberhentikan keanggotaannya, dan tanpa disertai kompensasi apapun.
  9. Mitra Usaha PT. Mari Menggapai Mimpi dilarang menggunakan tulisan, lambang dan merek dagang PT. Mari Menggapai Mimpi dan afiliasinya untuk brosur atau alat bantu jual lainnya untuk sesuatu yang tidak benar atau tidak sesuai.
  10. Mitra Usaha PT. Mari Menggapai Mimpi dilarang bertindak untuk dan atas nama perusahaan, mewakili perusahaan melakukan pengikatan hukum dengan pihak lain ataupun mewakili seolah-olah dirinya adalah bagian dari struktur atau karyawan dari perusahaan.
  11. Mitra Usaha PT. Mari Menggapai Mimpi dilarang mengklaim diri atau jaringannya untuk seolah-olah menguasai atau mempunyai wilayah usaha tertentu secara monopoli di bisnis ini.
  12. Mitra Usaha PT. Mari Menggapai Mimpi dilarang memperkenalkan atau mensponsori staff/pegawai PT. Mari Menggapai Mimpi, termasuk orang tuanya dan saudara sedarah dari staff/pegawai tersebut. Apabila hal itu dilakukan, maka perusahaan akan menghapus keanggotaan dari yang telah disponsorinya, perusahaan juga berhak untuk memberhentikan Mitra Usaha yang melanggar tersebut dari PT. Mari Menggapai Mimpi.
  13. Mitra Usaha PT. Mari Menggapai Mimpi dilarang untuk berjualan produk-produk PT. Mari Menggapai Mimpi melalui toko retail atau di lokasi eceran tetap, dan situs E-commerce atau Market Place seperti Shopee, Lazada, Matahari Mall, Tokopedia, Bukalapak, OLX, Qool0, Supermarket, dan usaha sejenis lainnya.

BAB V
COOLING OFF PERIODE

  1. Setiap Mitra Usaha PT. Mari Menggapai Mimpi dapat memilih untuk meneruskan atau membatalkan keanggotaannya dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah pendaftaran diterima oleh Perusahaan, dengan memberitahukan secara resmi kepada Perusahaan, (Cooling Off Periode).
  2. Mitra Usaha PT. Mari Menggapai Mimpi yang membatalkan keanggotaannya dalam masa Cooling Off Periode, maka yang bersangkutan tidak bisa mendaftar kembali sebagai Mitra Usaha PT. Mari Menggapai Mimpi dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal dibatalkan keanggotaannya.

BAB VI
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

  1. Masa keanggotaan seorang di PT. Mari Menggapai Mimpi dinyatakan batal atau berakhir apabila:
    1. Mitra Usaha yang bersangkutan tidak melakukan perpanjangan keanggotaan seperti pada Bab II Bagian B angka 2.
    2. Mitra Usaha yang bersangkutan membatalkan dengan cara mengundurkan diri terlebih dahulu dengan menyampaikan permohonan tertulis kepada PT. Mari Menggapai Mimpi.
    3. Dihentikan keanggotaannya oleh karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik yang telah di tentukan oleh PT. Mari Menggapai Mimpi.
    4. Dihentikan keanggotaannya karena ada keputusan atau perintah dari Pengadilan.
    5. Dihentikan karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku di INDONESIA.
  2. Mitra Usaha PT. Mari Menggapai Mimpi yang telah membatalkan keanggotaannya tersebut, selanjutnya akan melepas segala bentuk keterkaitan dari seluruh jaringannya yang lama, termasuk terhadap seluruh komisi dan bonus serta pengumpulan pointnya jika ada, dan tidak ada kompensasi apapun yang akan digantikan oleh Perusahaan terhitung setelah tanggal pemberhentian.
  3. Seorang anggota atau Mitra Usaha yang sudah dibatalkan keanggotaannya, bisa mendaftar lagi setelah lewat dari 90 (sembilan puluh) hari, terkecuali yang bersangkutan termasuk dalam pelanggaran berat.
  4. Pelanggaran berat yang dimaksudkan dalam poin diatas adalah jika terlibat kasus pidana berat semisal pembunuhan, korupsi, penipuan, maupun terorisme, dan sebagainya dalam status yang sudah disangkakan maupun yang berketetapan hukum.
  5. Perusahaan tidak memberikan toleransi atas Pembajakan Jaringan atas seorang anggota lain yang keanggotaannya masih berlaku, jika ada seorang anggota mendaftarkan kembali keanggotaannya dengan menggunakan upline yang lain, baik karena kemauan sendiri maupun karena dipengaruhi orang lain, maka keanggotaan yang baru akan dibatalkan beserta seluruh haknya akan hangus pada keanggotaan baru tersebut.

BAB VII
JAMINAN KEPUASAN

  1. Jaminan Kepuasan (Satisfaction Guarantee), Mitra Usaha PT. Mari Menggapai Mimpi berhak untuk melakukan penukaran produk yang telah dibeli dalam waktu 7 (tujuh) hari, apabila ternyata mutu produk yang disampaikan tidak sesuai dengan yang diklaim atau dijanjikan secara tertulis oleh Perusahaan (sesuai yang terdapat dalam brosur/katalog resmi Perusahaan). Penukaran bisa dilakukan dengan melampirkan Nota Penjualan Resmi. Perusahaan akan menukarkan dengan produk yang sama, dan segala biaya pengiriman menjadi tanggungan Mitra Usaha.
  2. Apabila terbukti bahwa produk PT. Mari Menggapai Mimpi yang sudah digunakan atau dimanfaatkan sesuai ketentuan menimbulkan kerugian fisik bagi Mitra Usaha, maka Perusahaan akan memberikan ganti rugi atau kompensasi atas kerugian tersebut dengan ganti rugi maksimal Rp. 2.000.000. Ganti rugi tidak berlaku apabila kerugian yang timbul adalah akibat kelalaian dari Mitra Usaha atau akibat dari penggunaan produk yang tidak sesuai ketentuan.

BAB VIII
JAMINAN PEMBELIAN KEMBALI

  1. Jaminan Pembelian Kembali (Buy Back Guarantee), Perusahaan akan membeli kembali sisa produk yang masih layak jual dari Mitra Usaha PT. Mari Menggapai Mimpi yang ingin membatalkan keangggotaannya ataupun dibatalkan oleh Perusahaan dengan harga senilai harga pembelian awal. Produk yang bisa dikembalikan adalah sesuai syarat yang ditetapkan pada Bab ini. Perusahaan akan memotong biaya administrasi 10 % dan seluruh nilai komisi dan bonus serta manfaat lainnya yang telah diterima oleh Mitra Usaha terkait dengan produk yang dikembalikan.
  2. Syarat dan prosedur pengembalian Produk:
    1. Produk yang dikembalikan harus masih dalam keadaan baik dan layak jual.
    2. Biaya kirim pengembalian Produk dari tempat Mitra Usaha ke Kantor Pusat ditanggung oleh Mitra Usaha sendiri.

BAB IX
STATUS KEMATIAN DAN WARIS

  1. Mitra Usaha PT. Mari Menggapai Mimpi hanya dapat mewariskan hak-haknya yang melekat sebagai anggota kepada ahli warisnya yang sah apabila Mitra Usaha yang bersangkutan meninggal dunia.
  2. Ahli waris adalah anggota keluarga orang yang meninggal dunia menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.
  3. Ahli waris yang sah ditentukan oleh Mitra Usaha sendiri atau berdasarkan Hukum Waris dalam Undang-undang yang berlaku, dan atau melalui ketetapan Pengadilan. Perusahaan tidak berhak menentukan ahli waris dari Mitra Usaha yang bersangkutan.
  4. Ahli waris sah yang akan menggantikan keanggotaan Mitra Usaha Pewaris harus memenuhi prosedur yang ditetapkan oleh Perusahaan antara lain:
    1. Melampirkan surat wasiat atau surat keterangan kematian.
    2. Melampirkan pernyataan dan ahli waris yang lain bila ada, yang isinya berupa persetujuan pewarisan keanggotaan tersebut yang dilampirkan diatas materai secukupnya.
    3. Mengisi form pendaftaran baru atas nama ahli waris dan diserahkan kepada Perusahaan.
  5. Apabila terjadi sengketa oleh pihak lain perihal kewarisan ini maka PT. Mari Menggapai Mimpi akan mengikuti keputusan akhir dari pengadilan. Selama dalam proses penyelesaian sengketa tersebut keanggotaan akan ditangguhkan sementara sampai mendapat keputusan hukum yang tetap dan komisi dan bonusnya akan ditahan sementara, dan akan diberikan dikemudian hari kepada ahli waris yang sah menurut pengadilan.

BAB X
HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN

HAK PERUSAHAAN

  1. Perusahaan berhak menerima atau menolak permohonan menjadi anggota yang disampaikan melalui formulir pendaftaran Mitra Usaha PT. Mari Menggapai Mimpi yang diisi oleh calon Mitra Usaha secara benar dan jujur.
  2. Demi perlindungan atas usahanya, Perusahaan berhak melakukan segala tindakan yang sesuai hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh Mitra Usaha PT. Mari Menggapai Mimpi dalam menjalankan usahanya yang dinilai tidak mematuhi kebijakan-kebijakan yang telah digariskan Perusahaan.
  3. Perusahaan berhak menghentikan keanggotaan atau kerjasama bisnis dengan Mitra Usaha PT. Mari Menggapai Mimpi dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya.
  4. Perusahaan berhak mengadakan perubahan dan penyesuaian atas Marketing Plan, Promosi, dan Kode Etik dan Peraturan Perusahaan, dengan persetujuan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, dan di sosialisasikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum diberlakukan.

KEWAJIBAN PERUSAHAAN

  1. Perusahaan berkewajiban memberikan informasi yang jelas dan benar kepada Mitra Usaha PT. Mari Menggapai Mimpi berkaitan dengan usahanya, Marketing Plan, produk dan semua hal yang terkait dengan kegiatannya.
  2. Perusahaan berkewajiban mematuhi aturan yang mengacu pada ketentuan yang berlaku di Indonesia dalam melakukan usahanya dan pembinaan Mitra Usaha PT. Mari Menggapai Mimpi.
  3. Perusahaan berkewajiban mengadakan produk yang baik, berkualitas, dan memiliki ijin edar, serta menyediakan alat-alat bantu penjualan yang diperlukan untuk Mitra Usaha PT. Mari Menggapai Mimpi dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.
  4. Perusahaan wajib memberikan pelatihan dan pembinaan berkait dengan pengembangan usaha, mengadakan kegiatan dan fasilitas lainnya dalam rangka membantu pengembangan usaha para Mitra Usaha PT. Mari Menggapai Mimpi.
  5. Perusahaan berkewajiban menjamin pembayaran komisi/bonus/reward atas usaha yang dilakukan oleh para Mitra Usaha PT. Mari Menggapai Mimpi sesuai dengan yang tercantum dalam Marketing Plan.
  6. Perusahaan berkewajiban memberikan layanan sebaik mungkin kepada para Mitra Usaha PT. Mari Menggapai Mimpi dan menjaga kondusifitas usaha bagi para pelakunya.
  7. Perusahaan berwajiban mengenakan pajak progresif atas penghasilan yang diperoleh Mitra Usaha PT. Mari Menggapai Mimpi dalam menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di negara Indonesia untuk Industri Penjualan Langsung.

BAB XI
KOMISI DAN BONUS

  1. Rician KOMISI dan BONUS
    1. KOMISI PLAN A
      1. Komisi Sponsor 11.11% diberikan disaat mitra yang anda sponsori belanja produk.
      2. Komisi Pribadi adalah Diskon langsung yang anda dapatkan sebesar 5,56 % dari tiap belanja pribadi anda
      3. Komisi Penghargaan adalah Komisi yang anda peroleh dari Belanja Generasi anda berdasarkan Pohon Sponsor.
        1. Besarnya Komisi Penghargaan adalah :
        2. 1,67% dari Belanja Generasi 1
        3. 1,11% dari Belanja Generasi 2,sampai generasi 10
      4. Bonus Reward adalah Sejumlah Hadiah yang akan diberikan kepada anda, bila akumulasi Bonus yang anda Peroleh dari Bonus Pribadi ditambah Bonus Penghargaan mencapai jumlah tertentu
    2. KOMISI PLAN B
      1. Komisi Sponsor adalah Komisi sebesar 7.14 % yang anda terima dari Belanja Downline anda langsung dari Belanja di Plan B
      2. Komisi Cash-Back adalah Komisi diskon sebesar 7.14 % yang anda terima dari belanja anda Pribadi di Plan B
      3. Komisi Pasangan Pool Sharing Plan B adalah Komisi Pasangan yang terjadi dari Jaringan Penempatan anda di Plan B,
        1. Perusahaan mengalokasikan 14.28 % untuk dibagikan untuk Komisi Pasangan.
        2. Bila terbentuk pasangan Rp. 360.000 kiri dan Rp. 360.000 kanan dihitung 1 Poin
        3. Komisi maksimum 50 poin
      4. Promo Reward 23.24% adalah Bonus yang anda terima atas terbentuknya akumulasi volume tertentu dari kaki kiri dan kaki kanan dari Jaringan Penempatan anda
    3. KOMISI PLAN C
      1. Komisi Pasangan Pool Sharing Plan C adalah Komisi Pasangan yang terjadi dari Jaringan Penempatan anda di Plan C,
        1. Perusahaan mengalokasikan 30% untuk dibagikan untuk Komisi Pasangan.
        2. Bila terbentuk pasangan Rp. 1.020.000 kiri dan Rp. 1.020.000 kanan dihitung 1 Poin
        3. Komisi maksimum 50 poin
  2. Pembayaran komisi dan bonus akan dilakukan secara transfer melalui Bank dengan mengenakan biaya administrasi sesuai kebijakan Bank masing-masing. Jenis komisi dan bonus pada waktu transfernya, dengan pengecualian saat terjadi kondisi yang tidak memungkinkan atau force majeur :
    1. Komisi Sponsor dihitung harian, dibayarkan keesokan harinya, jika jatuh pada hari Minggu atau hari Libur Nasional maka akan dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
    2. Komisi Pasangan dihitung harian dibayarkan keesokan harinya, jika jatuh pada hari Minggu atau hari Libur Nasional maka akan dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
    3. Bonus Reward dihitung Harian, diakumulasikan sesuai periode kualifikasi promo, jika Poin bonus Reward sudah mencukupi, anggota dapat melakukan klaim bonus reward dengan memotong poin yang terkumpul untuk ditukar hadiah. Penukaran hadiah sesuai tabel hadiah yang berlaku, dan dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Mitra Usaha PT. Mari Menggapai Mimpi bisa memperoleh bonus Rewards atau Hadiah sesuai dengan prestasi yang dicapai berdasarkan pada ketentuan Marketing Plan PT. Mari Menggapai Mimpi.
      2. Mitra Usaha PT. Mari Menggapai Mimpi yang telah mendapat bonus rewards bersedia untuk diliput dan dipromosikan oleh Perusahaan PT. Mari Menggapai Mimpi dan Afiliasinya.
      3. Hadiah akan diatur pengirimannya oleh Perusahaan dengan biaya kirim menjadi tanggungan yang bersangkutan.
      4. Pengiriman akan dilakukan dalam waktu maksimal 10 (hari) kerja setelah penukaran dalam kondisi barang tersedia oleh pihak vendor yang ditunjuk perusahaan.
      5. Apabila bonus rewards tersebut tidak dapat disediakan karena faktor stok habis, perubahan supply, peraturan dan sebagainya yang diluar kendali Perusahaan, maka bentuk bonus rewards bisa berubah dari daftar yang telah ditentukan dengan bentuk bonus rewards lain yang bernilai setara. Bila terjadi hal demikian maka akan diinformasikan terlebih dahulu kepada Anggota yang bersangkutan.

BAB XII
PAJAK

  1. Penerimaan Komisi dan Bonus oleh mitra usaha dikenakan pajak mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, dimana setiap mitra usaha yang mendapatkan komisi dan bonus atau bonus Reward maka perusahaan akan melakukan pemotongan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
  2. Bukti Potong Pajak akan diberikan kepada MITRA yang bersangkutan.
  3. Segala kewajiban perpajakan dari seorang mitra usaha menjadi beban dari tanggung jawab mitra usaha yang bersangkutan.

BAB XIII
PELATIHAN DAN PEMBINAAN BAGI MITRA USAHA

  1. Pelatihan yang diberikan oleh Perusahaan adalah:
    1. KHAIA Open Plan (KOP), adalah acara yang difasilitasi oleh Perusahaan untuk mengenalkan tentang peluang bisnis PT. Mari Menggapai Mimpi kepada masyarakat umum sekaligus membantu para Mitra Usaha yang belum mampu melakukan presentasi mandiri. Acara ini dilakukan secara berkala setiap satu bulan sekali tiap minggu pertama tiap bulannya, bebas biaya, dan dilakukan di Kantor Pusat. Terbuka bagi semua peringkat.
    2. KHAIA Business Orientation (KBO), adalah pelatihan bagi para Mitra Usaha PT. Mari Menggapai Mimpi yang baru bergabung untuk mendalami pengetahuan produk, marketing plan, cara menjual, serta cara menjalankan bisnis PT. Mari Menggapai Mimpi. Acara ini dilakukan secara berkala setiap satu minggu sekali setiap bulannya, bebas biaya, dan dilakukan di Kantor Pusat. Terbuka bagi semua peringkat.
    3. KHAIA Leaders Club (KLC), adalah pertemuan khusus bagi para Mitra Usaha PT. Mari Menggapai Mimpi yang telah mencapai peringkat tertentu sebanyak tiga kali dalam setahun. Pertemuan ini dilakukan secara tahunan dan tidak berbayar bagi para pencapainya. Hanya bagi Mitra Usaha yang telah mencapai peringkat Platinum.
  2. Pembinaan yang akan diberikan oleh Perusahaan adalah:
    1. KHAIA Champion Club (KCC), merupakan program pembinaan bagi pemula di bisnis PT. Mari Menggapai Mimpi. Acara pembinaan sehari penuh yang diadakan oleh Perusahaan untuk mempersiapkan para pemula memiliki sikap seorang pengusaha dan keterampilan dasar dalam menjual produk maupun melakukan sponsorisasi. KBW akan diadakan dua bulan sekali dan tidak berbayar. Tidak ada syarat kualifikasi peringkat untuk mengikuti pembinaan ini.
    2. KHAIA STOCKIST MEETING (KSM), merupakan program pembinaan bagi seluruh Stokis PT. Mari Menggapai Mimpi agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh Mitra Usaha, sekaligus memberikan penghargaan kepada Stokis yang berprestasi. Stokist Meeting ini dilakukan setahun sekali di Kantor Pusat. Peserta adalah pemilik dan admin Stokist saja, dan tidak berbayar.

BAB XIV
SANKSI ATAS PELANGGARAN OLEH MITRA USAHA PT. MARI MENGGAPAI MIMPI

  1. Mitra Usaha PT. Mari Menggapai Mimpi yang melakukan perbuatan melanggar Kode Etik ini ataupun hukum, dan Perusahaan mendapatkan laporan secara tertulis dengan bukti yang cukup, maka perusahaan berhak menjatuhkan Surat Peringatan 1. Apabila melanggar untuk yang ke-2 kalinya, maka perusahaan berhak untuk memberhentikan/menghapus keanggotaan Mitra Usaha tersebut.
  2. Pelanggaran yang terjadi akan diberi surat peringatan atau dapat mengakibatkan diberhentikannya keanggotaan Mitra Usaha tersebut, atau dilakukan penundaan pembayaran komisi dan bonus sementara selama masa investigasi.
  3. Apabila berdasarkan hasil investigasi, Mitra Usaha yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana yang sudah ditetapkan, maka komisi dan bonus yang bersangkutan akan dibayarkan dan setelah itu keanggotaannya langsung dibatalkan. Sebaliknya apabila ia tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka komisi dan bonus yang bersangkutan akan kembali diproses dan keanggotaannya tetap dilanjutkan.

BAB XV
PEMBAJAKAN DOWNLINE/MITRA USAHA LAIN

  1. Mitra Usaha PT. Mari Menggapai Mimpi tidak diperkenankan untuk membujuk atau membajak downline atau Mitra Usaha lain dari garis sponsorisasi yang berbeda untuk bergabung di garis sponsorisasinya. Apabila hal itu terbukti, maka:
    1. User Name Mitra Usaha yang baru disponsori tersebut akan dihapuskan.
    2. Sponsor yang merekrutnya akan dikenakan sanksi berupa Surat Peringatan hingga keanggotaan sponsor tersebut dicabut & diberhentikan dengan dengan ketentuan sesuai Kode Etik ini.

BAB XVI
STOKIS

  1. Persyaratan umum menjadi Stokist adalah sebagai berikut:
    1. Pemohon Stokist adalah Mitra Usaha dengan kualifikasi minimal akumulasi Bonus mencapai 10.000.000.
    2. Bersedia mematuhi Kode Etik Perusahaan dan peraturan stokist dari perusahaan, dan bersedia diberikan teguran atau sanksi apabila melanggar aturan.
    3. Bersedia memberikan layanan kepada semua Mitra Usaha tanpa membedakan jaringan.
    4. Siap melayani komplain produk dan layanan dari semua Mitra Usaha.
    5. Bersedia dilibatkan oleh perusahaan dalam acara-acara resmi perusahaan di wilayahnya.
  2. Besaran deposit awal sebagai Stokis PT. Mari Menggapai Mimpi adalah Rp 9.000.000 (Sembilan juta rupiah).
  3. Keuntungan menjadi Stokist :
    1. Mendapatkan pembinaan khusus dari perusahaan dalam acara tahunan khusus stokist. (semua pembinaan tahunan dengan akomodasi di tanggung perusahaan).
    2. Mendapatkan bantuan alat peraga baik brosur, pamflet, flyer, form kwitansi standar dari perusahaan secara berkala.
    3. Mendapatkan ongkos kirim gratis dengan pembelian nominal tertentu.
    4. Mendapatkan Komisi sebesar 4% dari harga produk setiap kali melakukan order ke perusahaan.
  4. Kewajiban bagi Stokis PT. Mari Menggapai Mimpi:
    1. Stockis PT. Mari Menggapai Mimpi wajib melayani setiap order dari perseorangan di area pemasarannya masing-masing tanpa terkecuali dan melakukan transaksi melalui sistem web PT. Mari Menggapai Mimpi.
    2. Stokis wajib memberikan bukti transaksi yang kepada Mitra Usaha yang membeli produk, ataupun yang bergabung sebagai Mitra Usaha baru.
    3. Untuk order perseorangan yang memerlukan jasa kurir, Stockis PT. Mari Menggapai Mimpi wajib menambahkan ongkos pengiriman, agar adil dan tidak terjadi penjualan dibawah harga resmi Perusahaan.
    4. Jumlah Repeat Order Minimum dari Stokis adalah sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dalam sekali order untuk memperoleh pengiriman gratis.

BAB XVII
PERSELISIHAN ANTAR SPONSOR

  1. PT. Mari Menggapai Mimpi tidak akan menengahi perselisihan apapun yang berasal dari satu atau beberapa individu yang menghubungi calon anggota (Prospek) yang sama. Jika lebih dari 1 (Satu) Mitra Usaha PT. Mari Menggapai Mimpi yang mengklaim telah mensponsori orang yang sama, maka Perusahaan hanya akan mengakui atas aplikasi keanggotaan yang terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui online di Web Pusat www.khaia.co.id.

BAB XVIII
PERSELISIHAN DENGAN PERUSAHAAN

  1. Segala bentuk perselisihan dengan perusahaan akan diselesaikan dengan mengutamakan prinsip musyawarah dan kekeluargaan. Namun apabila perselesihan tidak dapat terselesaikan dengan baik, maka penyelesaian akan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Penyelesaian secara hukum akan dilakukan di Pengadilan Negeri dimana kedudukan PT. Mari Menggapai Mimpi berada, yakni Kota Tangerang.

BAB XIX
PENUTUP

Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini dibuat sebagai norma dan perjanjian antara PT. Mari Menggapai Mimpi dan Mitra Usaha PT. Mari Menggapai Mimpi yang secara resmi telah diterima keanggotaannya. Setiap perubahan dalam Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini akan diberitahukan kepada seluruh Mitra Usaha selambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum diberlakukan dengan persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.